Apa itu NPWP Pusat, Pribadi, dan Opsional ?

Posted by

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. 

Nomor NPWP adalah nomor identitas perpajakan Wajib Pajak yang terdiri dari 15 digit, di mana: 

  • 2 digit pertama menunjukan identitas dari WP bersangkutan
    • Apabila nomor berada di antara 01 hingga 03, maka WP merupakan WP Badan
    • Apabila nomor berada di antara 04 hinggai 06, maka WP merupakan WP Pengusaha
    • Apabila nomor merupakan angka 05, maka WP merupakan WP Karyawan
    • Apabila nomor merupakan angka 07 hingga 09, maka WP merupakan WP Pribadi
  • 6 digit setelahnya merupakan nomor urut yang diberikan oleh WPP kepada WP
  • 1 digit terakhir merupakan Pengaman untuk mencegah kemungkinan adanya tindakan pemalsuan maupun kesalahan dalam pencatatan NPWP. 

Fungsi NPWP

Fungsi NPWP adalah untuk menjadi tanda pengenal bagi Wajib Pajak, yang mana NPWP ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai hak dan kewajiban perpajakan, mulai dari pelaporan SPT Tahunan, membayar pajak dan lainnya. 

Apa itu NPWP Pusat?

NPWP Pusat adalah jenis NPWP paling utama yang dimiliki oleh WP pribadi maupun WP badan saat pertama kali membuat NPWP. 

Apa itu NPWP Pribadi?

NPWP Pribadi adalah jenis NPWP yang dimiliki oleh orang pribadi atau individual yang telah memiliki penghasilan sendiri. Fungsi NPWP Pribadi adalah sebagai tanda identitas bagi WP Pribadi yang kemudian digunakan untuk mengurus kewajiban administrasi perpajakan mereka.  

Apa itu NPWP Opsional?

NPWP opsional adalah kebutuhan akan data atau informasi NPWP yang sifatnya tidak wajib untuk dicantumkan. Misalnya saja, jika kamu mendaftar di bank dan terdapat formulir dengan kolom NPWP (opsional), maka kamu tidak wajib menyertakan NPWP-mu jika kamu tidak memilikinya.

Baca juga  Apa itu NIK?

Apa itu NPWP Non-Efektif?

NPWP non-efektif adalah NPWP dari Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan maupun kewajiban administrasi perpajakan lainnya. Kriteria dari Wajib Pajak Non-Efektif ini adalah WP yang awalnya memiliki penghasilan namun tidak lagi memiliki penghasilan atau nilai penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Apa itu Fax NPWP?

Fax NPWP adalah salah satu istilah dalam pembuatan NPWP yang berarti membuat salinan yang sama persis dengan NPWP asli dari WP tersebut. 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *